Perlindungan
Hak Anak Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) yang dimaksud dengan Perlindungan adalah cara, proses, perbuatan
melindungi. Sedangkan yang dimaksud dengan HAM merupakan hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Menurut Konvensi Hak Anak bahwa anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Sumber lain menyebutkan bahwa anak adalah
“setiap manusia” yang belum berumur 18 tahun, dan “setiap manusia”
diartikan bahwa tidak boleh ada pembeda-bedaan atas dasar apapun,
termasuk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
keyakinan politik atau keyakinan lainnya, kebangsaan, asal-usul etnik atau
sosial, kekayaan, cacat atau tidak, status kelahiran ataupun status lainnya,
baik pada diri si anak maupun pada orangtuanya. Perlindungan dalam HAM Anak
berarti adalah segala upaya baik melalui cara, proses maupun perbuatan yang
ditujukan untuk melindungi HAM anak yang dapat dilakukan oleh pihak keluarga,
masyarakat, lembaga maupun negara.
Menurut Undang-Undang
No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa “Perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasaan dan
diskriminasi”.
Perlunya
Perlindungan HAM Anak di Indonesia
Diperlukannya
perlindungan HAM Anak di Indonesia salah satunya untuk menjamin terpenuhinya
hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak, mulia dan sejahtera (Undang-Undang No.23 Thn 2002
tentang Perlindungan Anak Pasal 3). Disamping itu diperlukannya
perlindungan HAM Anak di Indonesia dikarenakan masih banyak
bentuk-bentuk pelanggaran yang merenggut hak anak sebagai manusia yang memiliki
kebebasan. Sebagai manusia yang tidak berdaya dan masih belum mengerti tentang
hukum, serta tindakan orang lain dengan seenaknya mengeksploitasinya. Bahkan,
dengan berbagai bentuk eksploitasi, anak dimanfaatkan sebagian orang yang tidak
bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Berikut adalah berbagai
bentuk pelanggaran yang merenggut HAM Anak;
a) Perdagangan anak.
Beberapa waktu lalu,
marak terjadi penculikan pada anak-anak yang kemudian dijual. Namun, tidak
jarang ada orang tua yang menjual anaknya karena keadaan ekonomi mereka.
b) Banyak anak jalanan yang terlantar.
Anak-anak jalanan
yang meminta-minta atau menjual koran di lampu merah, seharusnya mereka
menikmati kasih sayang keluarga dan bisa menikmati pendidikan.
c) Penyiksaan dan perlakuan buruk
Hal ini biasanya
dilakukan oleh orang tua. Terkadang hanya karena anak melakukan tindakan yang
tidak sesuai, anak kemudian dihukum dengan menggunakan kekerasan.
d) Tindakan asusila pada anak.
Misalnya tindakan
sodomi dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Bahkan yang terjadi
pelakunya adalah orang tua mereka sendiri.
e) Minimnya pendidikan.
Banyak sekali
anak-anak yang tidak bisa menikmati pendidikan karena kesulitan perekonomian,
selain itu juga minimnya sarana dan prasarana pendidikan yang membuat anak-anak
tersebut terpaksa tidak sekolah.
f) Pernikahan dini
Hal ini banyak
terjadi di pedesaan, menurut hasil survei disebutkan bahwa 46,5% perempuan
menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun.
Kasus yang cukup menghebohkan adalah pernikahan yang dialami oleh Lutfiana Ulfa
dengan Syekh Puji.
g) Penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Survey terhadap
pekerja seks di lokalisasi Doli (Surabaya) ditemukan bahwa 25% pekerja beusia
kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
h) Peradilan anak yang tidak berbasis HAM.
Kondisi penjara yang
sangat tidak layak di penjara anak/Lapas anak Kota Medan, yang berlokasi di
kawasan Tanjung Gusta. Terletak satu kompleks dengan penjara orang dewasa, dari
segi kapasitas daya tampung hanya 250 orang, namun penjara anak di Kota Medan
dihuni hampir 600 anak. Ruangan sel penjara berukuran 4 x 3 m2 yang diisi 8-10 orang anak dengan kamar mandi
tanpa penutup di dalamnya, tentunya sangat tidak nyaman dan mengganggu
kesehatan.
i) Pembuangan bayi.
Berdasarkan catatan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi di
Indonesia yang umumnya dilakukan kalangan orang tua jumlahnya cenderung
meningkat. Kebanyakan bayi yang dibuang adalah hasil hubungan gelap atau ada
juga yang dikarenakan keadaan ekonomi yang memaksa orang tua untuk membuang
bayinya.
j) Gizi buruk (marasmus kwasiokor)
Berdasarkan dari
UNICEF sebagai badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 juta
jiwa di Indonesia. Sebagai negara yang kaya akan kekayaan alam sangat tragis
jika sampai banyak sekali anak-anak yang mengalami gizi buruk.
Konvensi Hak Anak
menyebutkan, ada 4 hak pokok yang dimiliki seorang anak yaitu hak untuk hidup,
hak berkembang (development), hak mendapat
perlindungan (protection), dan hak
berpartisipasi (participation).
*
Hak Mendapat Perlindungan
Ada 4 jenis hak anak
untuk mendapatkan perlindungan, yaitu fisik, emosional, seksual, dan
penelantaran.
· Perlindungan Fisik
Jangan pernah memukul
apalagi menganiaya anak. Bahkan, menjewer dan mencubit dengan alasan menegakkan
disiplin pun tak dibenarkan.
· Perlindungan Emosional
Jangan memaki-maki
anak, menjulukinya dengan sebutan-sebutan negatif, ataupun ungkapan verbal lain
yang bersifat melecehkan. Apalagi di usia balita, anak belum paham perilakunya
tak benar di mata orang dewasa.
· Perlindungan Seksual
Jangan memperlakukan
tubuh anak seperti barang mainan, sekalipun hal itu dilakukan dengan maksud
bergurau. Beberapa cara untuk memberikan perlindungan secara seksual, yakni:
- Ajarkan cara-cara menolak perlakuan buruk terhadap tubuhnya, termasuk sentuhan-sentuhan pada alat kelamin dan payudara.
- Jangan biarkan ia keluar dari kamar mandi dengan bertelanjang.
- Jelaskan batas nyaman-tak nyaman dan aman-tak aman, misal, hanya boleh cium tangan dan pipi tapi lainnya tidak;
- Jelaskan pula perbedaan ciuman dan pelukan sebagai ungkapan kasih sayang, persahabatan atau justru nafsu.
- Biasakan tidur di kamar tertutup dan mengenakan baju atau selimut yang tidak mengumbar paha atau dada.
- Ajarkan untuk menyebut alat kelaminnya dengan nama yang benar, penis untuk lelaki dan vagina untuk perempuan.
· Perlindungan Dari Penelantaran
Hak yang anak yang
ini kerap diabaikan orang tua baik dari masyarakat marginal dimana anak-anak
dan bahkan bayi dieksploitasi jadi pekerja semisal pengemis/pengamen jalanan
atau kalangan masyarakat berada, penelantaran terjadi dalam bentuk, misal,
membiarkan bayi bermain sendiri.
Pihak yang berkewajiban melindungi HAM Anak di Indonesia
Perlindungan
HAM Anak di Indonesia diusahakan oleh setiap orang, keluarga, masyarakat,
pemerintah maupun negara. Berdasarkan Undang-Undang No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan
Anak Pasal 20 bahwa “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua
berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.
Adapun yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Negara dan Pemerintah dalam
usaha perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu:
- Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,etnik, budaya, dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan/atau mental (Pasal 21);
- Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 22);
- Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara umum bertanggung jawab terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 23);
- Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak (Pasal 24).
Disamping negara dan
pemerintah yang berkewajiban melindungi HAM Anak terdapat juga peran serta
masyarakat. Kewajiban dan tanggungjawab masyarakat
terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 25 Undang-Undang No.23 Thn 2002).
Adapun kewajiban dan tanggungjawab keluarga dan orang tua dalam usaha
perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang No.23 Thn 2002
Pasal 26 ayat (1), yaitu:
- Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
- Menumbuhkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
- Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Selain
negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak terdapat lembaga
negara yang khusus menangani permasalahan tentang perlindungan anak di
Indonesia, diantaranya:
* Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komisi Nasional
Perlindungan Anak atau yang sering disingkat Komnas PA adalah organisasi di
Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta
mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara,
perorangan, atau lembaga. Komisi Nasional Perlindungan Anak didirikan pada
tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta Lahirnya Komnas PA berawal dari gerakan
nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997.
Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan
kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan,
misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,
penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan
salah yang lain. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah
Seto Mulyadi, dengan Sekretaris Arist Merdeka Sirait.
* Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Keputusan Presiden
Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) yang tugasnya melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data
dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka
perlindungan anak
* Tugas Pokok KPAI
Sebagai lembaga
negara tentunya KPAI punya tugas-tugas pokok yang telah ditentukan. Dalam hal
ini tugas pokok KPAI terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindumgan Anak pasal 76 yaitu:
a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data
dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada
Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Dalam www.kpai.go.id
dijelaskan lebih lanjut tentang tugas pokok KPAI sendiri yaitu:
- Melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
- Menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
- Melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama.
- Menyampaikan dan memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada berbagai pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat pusat dan daerah.
- Mengumpulkan data dan informasi tentang masalah perlindungan anak.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child) di Geneva, Swiss.
* Perbedaannya dengan Komnas Perlindungan anak
Terkadang masyrakat
tidak mengenal KPAI yang justru dikenal masyarakat adalah KOMNAS PA karena itu
kami akan menjelaskan perbedaan antara keduanya:
- Dasar pembentukan KPAI ialah Keppres Nomor 77 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan KOMNAS PA pembentukannya hanya disahkan dengan Surat Akta Notaris layaknya pembentukan LSM-LSM maupun yayasan sosial lainnya.
- Meski keduanya merupakan lembaga yang melindungi anak-anak, KPAi merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada presiden sedangkan KOMNAS PA tidak bertajggung jawab pada presiden karena KOMNAS PA merupakan lembaga independen yang terpisah dari pemerintahan yang biasa dosebut LSM.
- Dalam hal dana, KPAI mendapatkannya dari dana APBN, tepatnya dari anggaran Departemen Sosial sama Kementrian Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan KOMNAS PA yang merupakan LSM, sumber dananya nggak pasti. Tergantung sama pendonornya.
- Dalam meneyelasikan kasusu KPAI selalu melakukan pwenyelidikan terlebih dahulu, mewawancarai pihak pelapor, berdiskusi dengan pihak terlapor, hingga menghimpun keterangan/informasi dari si anak. Setelah itu melakukan investigasi ketempat kejadian seperti, mendatang ke rumah pelapor maupun terlapor, mencari informasi dari saudaranya termasuk tetangga juga teman-teman pelapor, terlapor. Karena itu dalam menangai kasusu KPAI biasanya kurang lebih mencapai 3 bulan. Hal ini dilakukan guna kasus yang terjadi tidak masuk dalam pengadialan. Sedangkan proses penyelesaiaan kasus dalam KOMNAS PA melalui investigasi, wawancara, dan pendekatan, tapi juga monitoring setelah ditandatanganinya kesepakatan.
Landasan Hukum Yang Mengatur HAM
Anak
Hak asasi anak
merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dimuat dalam Undang-undang Dasar
1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Sebagai
asset bangsa, anak berhak atas kelangsungan hidupnya serta mendapat
perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan
kebebasan. Kendati Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab
orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan
perlindungan pada anak. Berdasarkan Undang-Undang mengenai perlindungan anak
sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab
tersebut. Berikut adalah beberapa landasan hukum tentang HAM Anak di dalam
pasal-pasal UUD 1945.
Pasal 52
(1) Setiap anak
berhak atas perlindungan oleh orang tua keluarga masyarakat dan negara
(2) Hak anak
adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan
dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan
Pasal 53
(1) Setiap anak
sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup mempertahankan hidup dalam
meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap
anak dalam kehidupannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan
Pasal 54
Setiap anak yang
cacat fisik atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara untuk
menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,meningkatkan rasa
percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat
,berbangsa daan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamamu,
berpikir, dan berekspresi sesuai dengan intelektualitas dan usianya dibawah
bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap
anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal orang tua anak tidak mampu
membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan undang-undang ini, maka anak tersebut
boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai ketentuan
peraturan perundang undangan .
Pasal 57
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan,
dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh
orangtua atau walinya sampai dewasa dengan ketentuan peraturan perundang
undaangan .
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang
tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua
telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagi orang tua.
(3) Orang tua angkat attau wah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harusmenjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1)
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk,
dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan
orang tua atau walinya, ataiu pihak lain
maupun yang bertanggung jawab atas pengasuh anak
tersebut.
* Cara Melindungi HAM Anak
Berbagai cara
diupayakan untuk melindungi HAM Anak dari tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Untuk mencegah berbagai persoalan yang menyangkut tentang pelanggaran hak asasi
manusia terhadap anak, pemerintah dan jajaran lembaga pemerintah melakukan
beberapa upaya, diantaranya adalah:
1.
Pemerintah membuat program, misalnya:
- Pendidikan tentang cara pengasuhan tanpa kekerasan kepada orangtua dan guru;
- Layanan kesehatan untuk anak;
- Meningkatkan anggaran pendidikan dan menggratiskan biaya pendidikan dasar.
2. DPR/ DPRD membuat UU/ Perda untuk melindungi anak dari tindak kekerasan dan
eksploitasi, mengancam pelaku dengan ancaman hukuman sehingga diharapkan
bisa menimbulkan efek jera.
3.
Jajaran penegak hukum (polisi, jaksa) dan penegak keadilan (hakim) memproses setiap
pelanggaran hak anak dengan tegas, tanpa pandang bulu, dan memberi sanksi yg
setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan. Beberapa usaha yang dilakukan oleh
pemerintah di atas didukung dengan disusunnya beberapa peraturan perundangan
nasional, di antaranya :
o
UUD 1945 hasil amandemen
o
UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak
o
UU No. 3/1997 Tentang Pengadilan Anak
o
UU No. 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar